Selasa, 30 Juni 2020

PERIZINAN DISNAKER


PERIZINAN DISNAKER

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah terobosan baru bagi pelaku usaha untuk pengurusan legalitas demi tercapainya kemudahan berbisnis di Indonesia.

Sesuai Perpres Nomor 91 Tahun 2017 terkait Percepatan Pelaksanaan Berusaha, NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.

Dalam Pasal 2 Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemilik usaha tidak perlu lagi mengajukan izin seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan lain sebagainya, karena semuanya sudah terintegrasi dalam satu perizinan bernama Nomor Induk Berusaha (NIB).

More Info
Jasa Pendaftaran NIB
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id

PERIZINAN EKSPOR IMPOR


PERIZINAN EKSPOR IMPOR

Pemerintah menyatakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS (Online Single Submission) segera diterapkan seiring telah  ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Adapun perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku dan memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, juga akan dilakukan melalui sistem OSS. Seperti halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.

Menurut PP ini, NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

More Info
Jasa Pendaftaran NIB
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id

PERIZINAN DI OSS


PERIZINAN DI OSS

Apa itu Nomor Induk Berusaha – NIB ?
NIB atau Nomor induk berusaha adalah salah satu jenis usaha yang berasal dari Perpres RI No. 91 Tahun 2017 tentang percepatan berusaha. Dan dengan adanya NIB tentu anda tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Domisili /SKDU, SIUP, TDP dan lainnya.

Keuntungan Mengurus Pembuatan NIB OSS bersama Kami :
a.     Harga murah dan pasti tanpa ada biaya tambahan.
b.     Layanan cepat.
c.      Tim berpengalaman mengurus pembuatan ratusan NIB OSS.
d.     Proses mudah.
e.     Konsultasi Gratis.

Serahkan dokumen anda kepada tim kami dan tim kami yang akan mengurus pembuatan nomor induk berusaha NIB anda.

More Info
Jasa Pendaftaran NIB
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id


PERIZINAN HOTEL


PERIZINAN HOTEL

Pemerintah menyatakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS (Online Single Submission) segera diterapkan seiring telah  ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Adapun perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku dan memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, juga akan dilakukan melalui sistem OSS. Seperti halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.

Menurut PP ini, NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

More Info
Jasa Pendaftaran NIB
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id

PERIZINAN BADAN USAHA


PERIZINAN BADAN USAHA

Layaknya penduduk yang memiliki NIK, pelaku usaha juga punya tanda pengenal berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Nah, kalau Anda bagian dari pelaku usaha, sudahkah Anda memiliki NIB? Jika belum, segera daftarkan diri Anda dan nikmati keuntungan memiliki NIB. Berikut cara praktis mendapatkan NIB yang bisa Anda praktikkan.

Pertama-tama, Akses portal oss.go.id. Bila belum pernah mendaftar, pilihlah menu Daftar. Sebaliknya, bagi Anda yang sudah memiliki akun silahkan login untuk masuk ke sistem. Lakukan pengisian data akta apabila akta yang akan diproses belum tersedia di sistem OSS. Setelah itu, pilih akta yang sesuai dan tekan tombol Proses untuk mengajukan permohonan berusaha. Ikuti tahapan validasi data-data yang telah dimasukkan. Selesai proses validasi, sistem OSS akan menerbitkan Nomor Induk  Berusaha (NIB).

More Info
Jasa Pendaftaran NIB
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id

Selasa, 23 Juni 2020

PERIJINAN K3


PERIJINAN K3

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah salah satu faktor penting dalam mendirikan suatu Badan atau perusahaan di Indonesia. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha, pengurusan NIB di Indonesia menggantikan beberapa izin yang diperlukan sebelumnya yakni Akses Kepabeanan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API). NIB tidak saja mempermudah Badan untuk mendapat izin resmi atau legalitas tapi juga sebenarnya memiliki banyak manfaat untuk proses mengelola usaha dalam jangka panjang.

NIB selayaknya sebuah identitas bagi perusahaan atau Badan sehingga apabila tidak memiliki NIB, akan berdampak pada pengembangan usaha menjadi terhambat.  Proses pengurusan NIB sendiri cukup mudah dan cepat secara online.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

--
#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha


PERIJINAN JAWA TIMUR


PERIJINAN JAWA TIMUR

Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi

1.     Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a.
2.     Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS dengan menyampaikan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan kepada kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan.
3.     Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan.
4.     Dalam hal kantor pertanahan tempat lokasi usaha tidak memberikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pertimbangan teknis dianggap telah diberikan sesuai permohonan Pelaku Usaha.
5.     Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 2 (dua) Hari menyetujui pemenuhan Komitmen Izin Lokasi, dalam hal kantor pertanahan:
a.     memberikan persetujuan dalam pertimbangan teknis; atau
b.     lebih dari 10 (sepuluh) Hari tidak memberikan pertimbangan teknis.
6.     Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 2 (dua) Hari menolak pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dalam hal kantor pertanahan memberikan penolakan dalam pertimbangan teknis.
7.     Dalam hal kantor pertanahan dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan penolakan, Izin Lokasi dinyatakan batal.
8.     Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

--
#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha


PERIZINAN JAKARTA


PERIZINAN JAKARTA

OSS atau Online Single Submission adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, walikota bupati kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS sendiri pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018.

Berikut ini adalah keuntungan yang anda dapatkan jika anda mempunyai NIB diantaranya :

1.     Tidak perlu repot mengurus izin usaha yang terbilang beragam dan rumit.
2.     NIB juga berlaku sebagai TDP Tanda Daftar Perusahaan.
3.     Dengan mempunyai NIB sudah bisa dipastikan anda akan mendapatkan :
a.     BPJS Kesehatan.
b.     BPJS Ketenagakerjaan.
c.      Izin Usaha – SIUP.
d.     Izin lokasi.
e.     Angka Pengenal Impor – API.
f.       Nomor Induk Kepabeanan – NIK.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

--
#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha

IZIN IMPOR BARANG


IZIN IMPOR BARANG

Membeli barang dari dalam negeri dan luar negeri (impor) memang dua hal yang berbeda walau kegiatan yang dilakukan sama yakni membeli.

Hal ini dikarenakan setiap negara memiliki aturan dan prosedur sendiri untuk setiap barang yang akan masuk.

Bagi beberapa perusahaan, kegiatan impor tidak bisa dihindari lantaran bahan baku atau barang impor tersebut sangat penting baik kegiatan impor ini melalui kredit pinjaman tanpa jaminan atau tidak. Artinya, seluruh kegiatan impor oleh siapa saja harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Harus Anda ketahui sebelum Anda melakukan kegiatan impor barang dari luar negeri ke dalam negeri, Anda wajib mengurus Perijinan Impor Barang.

Perijinan impor dibagi menjadi dua yakni perijinan pokok dan perijinan khusus. Perijinan pokok meliputi;

1.     Legalitas perusahaan seperti CV dan PT
2.     API atau Angka Pengenal Impor seperti API-P atau API-U
3.     NIB atau Nomor Induk Berusaha

Adapun perijinan khusus yang terkait dengan jenis barang impor tertentu. Contoh, impor Alat Kesahatan maka pihak importir harus memiliki Ijin Penyalur Alat Kesehatan dan Izin Edar.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.jasperindo.com

#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha


PERIJINAN HOMESTAY


PERIJINAN HOMESTAY

Homestay merupakan salah satu sarana pendukung penting dalam pengelolaan desa wisata. Sebagai usaha, homestay mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat desa wisata. Namun masih banyak pengelola desa wisata yang belum memahami pengelolaan homestay secara baik dan benar. Misalnya dalam hal promosi, manajerial maupun pemeliharaan serta perawatan homestay. Hal-hal itu masih banyak diabaikan oleh para pengelola desa wisata. Bahkan, di beberapa desa wisata belum ada fasilitas homestay. Hal itu tentu harus diperhatikan apabila desa wisata ingin berkembang.

Hal mendasar yang harus diperhatikan adalah sisi legalitas usaha. Berdasarkan peraturan perundangan, suatu usaha, baik berbentuk badan hukum (CV, PT, Koperasi) maupun perorangan, wajib mengurus izin gangguan (HO). Izin tersebut dapat diperoleh di Kantor Dinas Perizinan dimana usaha akan dijalankan.

Untuk wilayah Yogyakarta, bisa mengacu Perda Kota Yogya No 2 Tahun 2005 Tentang Izin Gangguan (HO) dan Perda No 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan. Persyaratan permohononan izin gangguan (HO) di wilayah Yogyakarta adalah sebagai berikut:

1.     Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
2.     Fotokopi Izin Mendirikan Bangun-Bangunan (IMBB) atau surat pernyataan kesanggupan untuk mengurus IMBB bagi bangunan yang belum memiliki IMBB bagi usaha jenis gangguan kecil.
3.     Gambar denah bangunan usaha untuk usaha dan denah letak tempat usaha.
4.     Kajian lingkungan, dikecualikan untuk jenis gangguan kecil.
5.     Fotokopi akta pendirian perusahaan/cabang bagi usaha yang berbentuk badan hukum/badan usaha.
6.     Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempat atau perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang digunakan bukan milik pribadi.
7.     Fotokopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau bukti kepemilikan yang masih berlaku dan sah.
8.     Berkas dimasukkan dalam stopmap/snelhelter kemudian datang ke Dinas Perizinan


More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.jasperindo.com

#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha