Selasa, 25 Mei 2021

IZIN EKSPOR OSS

IZIN EKSPOR OSS


Pemerintah Indonesia menyediakan begitu banyak fasilitasi untuk mempermudah Pelaku Usaha baik perusahaan berbadan hukum maupun Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk melakukan kegiatan ekspor barang. Fasilitasi ekspor tersebut selain untuk meningkatkan pendapatan negara juga untuk meningkatkan pangsa pasar pelaku usaha di Indonesia.


Cara Menjadi eksportir, pada kesempatan ini akan memaparkan mengenai tahapan tahapan serta syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan kegiatan ekspor. Diharapkan dengan mengetahui Langkah-langkah tersebut akan memberikan gambaran secara umum hal-hal apa saja yang harus dijalani dari awal sampai terjadinya kegiatan ekspor. Beberapa hal dasar yang harus dipahami Cara Menjadi Eksportir diantaranya adalah :


1. Izin Usaha

Izin usaha yang harus dimiliki antara lain :

a. Izin usaha perdagangan 

b. NIB (Nomor Induk Berusaha)

c. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)


Ketiga ijin dasar diatas (point 1, 2 dan 3) adalah syarat utama untuk menjadi eksportir. Jangan lupa pada saat melakukan registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online untuk mencentang Akses Kepabeanan, dengan demikian Akses Kebabeanan tersebut menjadi identitas eksportir untuk memasukkan barang ke pelabuhan laut maupun bandar udara atau pada saat proses clearance barang di Bea Cukai. Dengan ketiga ijin dasar tersebut, pada dasarnya Pelaku Usaha dan/atau UMKM sudah bisa melakukan kegiatan ekspor, terutama untuk kategori Barang Bebas Ekspor.


2. Jenis Barang yang akan di ekspor

Pengelompokan barang ekspor dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu :

a. Barang bebas Ekspor

b. Barang yang dibatasi Ekspornya

c. Barang dilarang ekspor adalah barang yang memang tidak boleh diekspor. Untuk mengetahui jenis jenis barang yang dilarang ekspornya bisa dilihat pada link berikut ini : https://eksporindonesia.com/permendag-45-tahun-2019-tentang-barang-dilarang-ekspor/


3. Dokumen Ekspor

Untuk setiap kali pengiriman, dokumen yang perlu disiapkan adalah

Invoice dan Packing List, Pemberitahuan Ekspor Barang, Izin Ekspor lainnya terutama untuk kategori barang yang dibatasi ekspornya, Bill Of Lading (BL), Airway Bill.


4. Fasilitas Ekspor dari Pemerintah

Pemerintah Indonesia menyediakan beberapa fasilitas kemudahan ekspor yang dapat dinikmati oleh eksportir. Manfaatkan fasilitasi tersebut guna mendapatkan informasi mengenai syarat ekspor ke negara tujuan ekspor, mengenai potensi ekspor, keamanan bertransaksi dengan buyer di luar negeri, penurunan atau pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor dan informasi lainnya yang tentunya akan sangat berguna bagi pengembangan ekspor Pelaku Usaha / UMKM.



More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


--

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss


PERIZINAN SISTEM OSS

PERIZINAN SISTEM OSS


Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi guna mempermudah dan mempercepat proses perizinan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.


NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Dokumen ini terdiri atas 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. Hal ini merupakan salah satu terobosan yang terpenting di OSS yang juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir  (API), dan Hak Kepabeaan serta RPTKA.


Berdasarkan aturan yang menaungi OSS, Izin Usaha merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB. Izin Usaha ini bisa berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Dokumen ini berguna bagi pelaku usaha untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial dan/atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.


Selain itu, izin usaha juga memiliki peran penting karena jika pelaku usaha telah mendapatkan Izin Usaha dan akan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan di wilayah lain, harus tetap memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB di masing-masing wilayah tersebut. Namun, ada kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Mereka wajib memperbaharui informasi pengembangan usaha dan/atau kegiatan pada sistem OSS.



More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com


#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss


BUAT PERIZINAN LEWAT OSS

BUAT PERIZINAN LEWAT OSS


Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi guna mempermudah dan mempercepat proses perizinan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.


NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Dokumen ini terdiri atas 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. Hal ini merupakan salah satu terobosan yang terpenting di OSS yang juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir  (API), dan Hak Kepabeaan serta RPTKA.


Berdasarkan aturan yang menaungi OSS, Izin Usaha merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB. Izin Usaha ini bisa berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Dokumen ini berguna bagi pelaku usaha untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial dan/atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.


Selain itu, izin usaha juga memiliki peran penting karena jika pelaku usaha telah mendapatkan Izin Usaha dan akan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan di wilayah lain, harus tetap memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB di masing-masing wilayah tersebut. Namun, ada kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Mereka wajib memperbaharui informasi pengembangan usaha dan/atau kegiatan pada sistem OSS.



More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com


#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss


PERIZINAN TERINTEGRASI OSS

PERIZINAN TERINTEGRASI OSS


Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi guna mempermudah dan mempercepat proses perizinan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.


NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Dokumen ini terdiri atas 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. Hal ini merupakan salah satu terobosan yang terpenting di OSS yang juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir  (API), dan Hak Kepabeaan serta RPTKA.


Berdasarkan aturan yang menaungi OSS, Izin Usaha merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB. Izin Usaha ini bisa berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Dokumen ini berguna bagi pelaku usaha untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial dan/atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.


Selain itu, izin usaha juga memiliki peran penting karena jika pelaku usaha telah mendapatkan Izin Usaha dan akan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan di wilayah lain, harus tetap memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB di masing-masing wilayah tersebut. Namun, ada kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Mereka wajib memperbaharui informasi pengembangan usaha dan/atau kegiatan pada sistem OSS.



More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com


#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss


IZIN LOKASI OSS

IZIN LOKASI OSS


zin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.


Untuk mendapatkan Izin Lokasi, pelaku bisnis perlu mengikuti ketentuan yang berlaku pada Pasal 8 Permen 17/2019 terkait Tata Cara Pemberian dan Persyaratan.


Pelaku usaha dapat mengurus pendaftaran untuk memperoleh izin lokasi dengan cara mengakses laman Online Single Submission (OSS). Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mengurus izin lokasi sebelum mengakses laman oss sebagai berikut (Pasal 8 ayat (4) Permen 17/2019): 

1. Nomor Induk Berusaha (NIB); 

2. Pernyataan dan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi;

3. Peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon;

4. Proposal rencana kegiatan usaha;  

5. Surat pernyataan luas tanah yang  sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup.



More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


--

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss


Senin, 10 Mei 2021

KOMITMEN IZIN USAHA

 

KOMITMEN IZIN USAHA

 

Berdasarkan PP No.24/2018, Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Baik NIB, izin usaha, izin operasional, dan komersial diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota.

 

Penerbitan izin dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik (Pasal 19 ayat (3) PP No.24/2018).

 

NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Dokumen ini terdiri atas 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. Hal ini merupakan salah satu terobosan yang terpenting di OSS yang juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir  (API), dan Hak Kepabeaan serta RPTKA.

 

Berdasarkan aturan yang menaungi OSS, Izin Usaha merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB. Izin Usaha ini bisa berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Dokumen ini berguna bagi pelaku usaha untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial dan/atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

 

Selain itu, izin usaha juga memiliki peran penting karena jika pelaku usaha telah mendapatkan Izin Usaha dan akan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan di wilayah lain, harus tetap memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB di masing-masing wilayah tersebut. Namun, ada kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Mereka wajib memperbaharui informasi pengembangan usaha dan/atau kegiatan pada sistem OSS.

Beberapa kegiatan di bawah ini bisa dilakukan oleh pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha:

 

1.     pengadaan tanah;

2.     perubahan luas lahan;

3.     pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya;

4.     pengadaan peralatan atau sarana;

5.     pengadaan sumber daya manusia;

6.     penyelesaian sertifikasi atau kelaikan;

7.     pelaksanaan uji coba produksi (commisioning); dan/atau

8.     pelaksanaan produksi.

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

URUS NIB OSS

 

URUS NIB OSS

 

Berdasarkan PP No.24/2018, Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Baik NIB, izin usaha, izin operasional, dan komersial diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota.

 

Penerbitan izin dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik (Pasal 19 ayat (3) PP No.24/2018).

 

NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Dokumen ini terdiri atas 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. Hal ini merupakan salah satu terobosan yang terpenting di OSS yang juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir  (API), dan Hak Kepabeaan serta RPTKA.

 

Berdasarkan aturan yang menaungi OSS, Izin Usaha merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB. Izin Usaha ini bisa berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Dokumen ini berguna bagi pelaku usaha untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial dan/atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

 

Selain itu, izin usaha juga memiliki peran penting karena jika pelaku usaha telah mendapatkan Izin Usaha dan akan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan di wilayah lain, harus tetap memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB di masing-masing wilayah tersebut. Namun, ada kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Mereka wajib memperbaharui informasi pengembangan usaha dan/atau kegiatan pada sistem OSS.

Beberapa kegiatan di bawah ini bisa dilakukan oleh pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha:

 

1.     pengadaan tanah;

2.     perubahan luas lahan;

3.     pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya;

4.     pengadaan peralatan atau sarana;

5.     pengadaan sumber daya manusia;

6.     penyelesaian sertifikasi atau kelaikan;

7.     pelaksanaan uji coba produksi (commisioning); dan/atau

8.     pelaksanaan produksi.

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

URUS IZIN USAHA DI OSS

 

URUS IZIN USAHA DI OSS

 

Berdasarkan PP No.24/2018, Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Baik NIB, izin usaha, izin operasional, dan komersial diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota.

 

Penerbitan izin dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik (Pasal 19 ayat (3) PP No.24/2018).

 

NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Dokumen ini terdiri atas 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. Hal ini merupakan salah satu terobosan yang terpenting di OSS yang juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir  (API), dan Hak Kepabeaan serta RPTKA.

 

Berdasarkan aturan yang menaungi OSS, Izin Usaha merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB. Izin Usaha ini bisa berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Dokumen ini berguna bagi pelaku usaha untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial dan/atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

 

Selain itu, izin usaha juga memiliki peran penting karena jika pelaku usaha telah mendapatkan Izin Usaha dan akan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan di wilayah lain, harus tetap memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB di masing-masing wilayah tersebut. Namun, ada kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Mereka wajib memperbaharui informasi pengembangan usaha dan/atau kegiatan pada sistem OSS.

Beberapa kegiatan di bawah ini bisa dilakukan oleh pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha:

 

1.     pengadaan tanah;

2.     perubahan luas lahan;

3.     pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya;

4.     pengadaan peralatan atau sarana;

5.     pengadaan sumber daya manusia;

6.     penyelesaian sertifikasi atau kelaikan;

7.     pelaksanaan uji coba produksi (commisioning); dan/atau

8.     pelaksanaan produksi.

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

PEMENUHAN KOMITMEN IZIN USAHA OSS

 

PEMENUHAN KOMITMEN IZIN USAHA OSS

 

Berdasarkan PP No.24/2018, Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Baik NIB, izin usaha, izin operasional, dan komersial diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota.

 

Penerbitan izin dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik (Pasal 19 ayat (3) PP No.24/2018).

 

NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Dokumen ini terdiri atas 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. Hal ini merupakan salah satu terobosan yang terpenting di OSS yang juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir  (API), dan Hak Kepabeaan serta RPTKA.

 

Berdasarkan aturan yang menaungi OSS, Izin Usaha merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB. Izin Usaha ini bisa berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Dokumen ini berguna bagi pelaku usaha untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial dan/atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

 

Selain itu, izin usaha juga memiliki peran penting karena jika pelaku usaha telah mendapatkan Izin Usaha dan akan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan di wilayah lain, harus tetap memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB di masing-masing wilayah tersebut. Namun, ada kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Mereka wajib memperbaharui informasi pengembangan usaha dan/atau kegiatan pada sistem OSS.

Beberapa kegiatan di bawah ini bisa dilakukan oleh pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha:

 

1.     pengadaan tanah;

2.     perubahan luas lahan;

3.     pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya;

4.     pengadaan peralatan atau sarana;

5.     pengadaan sumber daya manusia;

6.     penyelesaian sertifikasi atau kelaikan;

7.     pelaksanaan uji coba produksi (commisioning); dan/atau

8.     pelaksanaan produksi.

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

URUS IZIN USAHA DI OSS

 

URUS IZIN USAHA DI OSS

 

Berdasarkan PP No.24/2018, Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Baik NIB, izin usaha, izin operasional, dan komersial diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota.

 

Penerbitan izin dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik (Pasal 19 ayat (3) PP No.24/2018).

 

NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Dokumen ini terdiri atas 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. Hal ini merupakan salah satu terobosan yang terpenting di OSS yang juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir  (API), dan Hak Kepabeaan serta RPTKA.

 

Berdasarkan aturan yang menaungi OSS, Izin Usaha merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB. Izin Usaha ini bisa berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Dokumen ini berguna bagi pelaku usaha untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial dan/atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

 

Selain itu, izin usaha juga memiliki peran penting karena jika pelaku usaha telah mendapatkan Izin Usaha dan akan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan di wilayah lain, harus tetap memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB di masing-masing wilayah tersebut. Namun, ada kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Mereka wajib memperbaharui informasi pengembangan usaha dan/atau kegiatan pada sistem OSS.

Beberapa kegiatan di bawah ini bisa dilakukan oleh pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha:

 

1.     pengadaan tanah;

2.     perubahan luas lahan;

3.     pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya;

4.     pengadaan peralatan atau sarana;

5.     pengadaan sumber daya manusia;

6.     penyelesaian sertifikasi atau kelaikan;

7.     pelaksanaan uji coba produksi (commisioning); dan/atau

8.     pelaksanaan produksi.

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss