Jumat, 23 Oktober 2020

OSS IZIN USAHA INDUSTRI

 

OSS IZIN USAHA INDUSTRI

 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) yang dikeluarkan oleh pemerintah Juni lalu, merupakan mekanisme baru dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha. Dalam hal ini, ketentuan mengenai penerbitan izin usaha dan izin komersial atau operasional berdasarkan komitmen oleh Lembaga OSS diatur dalam Pasal 31 hingga Pasal 41 PP No. 24 Tahun 2018.

 

“Lembaga OSS membatalkan izin usaha yang sudah diterbitkan  dalam hal pelaku usaha tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen dan/atau Izin Komersial atau Operasional,” demikian bunyi Pasal 40 PP ini. Ditegaskan dalam PP ini, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam PP ini, Lembaga OSS berwenang untuk:

a.      Menerbitkan perizinan berusaha melalui sistem OSS;

b.     Menetapkan ebijakan pelaksanaan perizinan berusaha melalui sistem OSS;

c.      Menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS;

d.     Mengelola dan mengembangkan sistem OSS; dan

e.      Bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.

 

More Info

Jasa Pendaftaran NIB

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#buatnomorindukberusaha

#daftarnomorindukberusaha

#membuatnomorindukberusaha

#mengurusnomorindukberusaha

#nibossindonesia

#nomorindukberusahaindonesia

#nomorindukberusahaoss

#ossuntuknib

#pembuatanniboss

#pembuatannomorindukberusaha

#pendaftarannibdioss

#pendaftaranniboss

#penerbitanniboss

#pengurusannomorindukberusaha

#registrasinomorindukberusaha

#urusnomorindukberusaha

#nibosssistem

#niboss.go.id

PERIZINAN JASA KONSTRUKSI OSS

 

PERIZINAN JASA KONSTRUKSI OSS

 

NIB atau Nomor Izin Berusaha adalah sistem perizinan terbaru yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik atau biasa disebut Online Single Submission (OSS) merupakan sistem yang sudah marak digunakan. Hal itu dilakukan sebagai penyederhanaan pengurusan berbagai perizinan berusaha yang terintegrasi menjadi satu sistem, meskipun tidak semua perizinan dapat diurus melalui sistem OSS.

 

Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, (PP 24/2018) beberapa sektor perizinan berusaha yang dapat diurus melalui sistem OSS adalah sebagai berikut :

 

1.              Sektor ketenagalistrikan

2.              Sektor pertanian

3.              Sektor lingkungan hidup dan kehutanan

4.              Sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat

5.              Sektor kelautan dan perikanan

6.              Sektor kesehatan

7.              Sektor obat dan makanan

8.              Sektor perindustrian

9.              Sektor perdagangan

10.         Sektor perhubungan

11.         Sektor komunikasi dan informatika

12.         Sektor keuangan

13.         Sektor pariwisata

14.         Sektor pendidikan dan kebudayaan

15.         Sektor pendidikan tinggi

16.         Sektor agama dan keagamaan

17.         Sektor ketenagakerjaan

18.         Sektor kepolisian

19.         Sektor pengkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)

20.         Sektor ketenaganukliran

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

#izinoss

#perizinanalkes

#perizinanapartement

#perizinandki

#perizinanimb

#perizinanimbjakartamurah

#perizinanindonesia

#perizinaninvestasi

#perizinanjabodetabek

#perizinanjakarta

#perizinanjkt

#perizinanlegalitas

#perizinannib

#perizinanonline

#perizinanoss

#perizinanreklame

#perizinantambang

#perizinantangerangselatan

#perizinanusaha

PERIZINAN RESTORAN OSS

 

PERIZINAN RESTORAN OSS

 

NIB atau Nomor Izin Berusaha adalah sistem perizinan terbaru yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik atau biasa disebut Online Single Submission (OSS) merupakan sistem yang sudah marak digunakan. Hal itu dilakukan sebagai penyederhanaan pengurusan berbagai perizinan berusaha yang terintegrasi menjadi satu sistem, meskipun tidak semua perizinan dapat diurus melalui sistem OSS.

 

Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, (PP 24/2018) beberapa sektor perizinan berusaha yang dapat diurus melalui sistem OSS adalah sebagai berikut :

 

1.              Sektor ketenagalistrikan

2.              Sektor pertanian

3.              Sektor lingkungan hidup dan kehutanan

4.              Sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat

5.              Sektor kelautan dan perikanan

6.              Sektor kesehatan

7.              Sektor obat dan makanan

8.              Sektor perindustrian

9.              Sektor perdagangan

10.         Sektor perhubungan

11.         Sektor komunikasi dan informatika

12.         Sektor keuangan

13.         Sektor pariwisata

14.         Sektor pendidikan dan kebudayaan

15.         Sektor pendidikan tinggi

16.         Sektor agama dan keagamaan

17.         Sektor ketenagakerjaan

18.         Sektor kepolisian

19.         Sektor pengkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)

20.         Sektor ketenaganukliran

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

#izinoss

#perizinanalkes

#perizinanapartement

#perizinandki

#perizinanimb

#perizinanimbjakartamurah

#perizinanindonesia

#perizinaninvestasi

#perizinanjabodetabek

#perizinanjakarta

#perizinanjkt

#perizinanlegalitas

#perizinannib

#perizinanonline

#perizinanoss

#perizinanreklame

#perizinantambang

#perizinantangerangselatan

#perizinanusaha

PERIZINAN SIUP OSS

 

PERIZINAN SIUP OSS

 

Izin komersial atau operasional diatur dalam Pasal 1 angka 9 PP 24/2018, yaitu izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.

 

Izin usaha dan izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha. Pasal 77 ayat (1) PP 24/2018 mengatur segala biaya perizinan berusaha, yaitu penerimaan negara bukan pajak, bea masuk dan/atau bea keluar, cukai dan/atau pajak daerah atau retribusi daerah.

 

Dalam Pasal 39 PP ini disebutkan, Lembaga OSS menerbitkan izin komersial atau operasional berdasarkan Komitmen untuk memenuhi:

a.      Standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau

b.     Pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usaha melalui sistem OSS.

 

 

More Info

Jasa Pendaftaran NIB

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#buatnomorindukberusaha

#daftarnomorindukberusaha

#membuatnomorindukberusaha

#mengurusnomorindukberusaha

#nibossindonesia

#nomorindukberusahaindonesia

#nomorindukberusahaoss

#ossuntuknib

#pembuatanniboss

#pembuatannomorindukberusaha

#pendaftarannibdioss

#pendaftaranniboss

#penerbitanniboss

#pengurusannomorindukberusaha

#registrasinomorindukberusaha

#urusnomorindukberusaha

#nibosssistem

#niboss.go.id

 

IZIN KOMERSIAL PIRT OSS

 

IZIN KOMERSIAL PIRT OSS

 

Dengan diterbitkannya PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya harus mengurus perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Adapun jenis perizinan berusaha yang diatur dalam PP 24/2018 meliputi izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Izin komersial atau operasional diatur dalam Pasal 1 Angka 9 PP 24/2018, yaitu izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.

Izin usaha dan izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha. Pasal 77 ayat (1) PP 24/2018 mengatur segala biaya perizinan berusaha, yaitu penerimaan negara bukan pajak, bea masuk dan/atau bea keluar, cukai dan/atau pajak daerah atau retribusi daerah.

Apa sih kaitannya OSS dengan Izin Komersial PIRT ?

Bagi anda yang ingin melakukan usaha baik Badan Hukum maupun perorangan wajib memliliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dikeluarkan oleh sistem OSS (Online Single Submission). NIB layaknya KTP yang dimiliki masyarakat, namun NIB sangat penting bagi Anda yang ingin melakukan kegiatan usaha. Sejak diberlakukan sistem OSS yang terintegrasi ini, pelaku usaha yang ingin melakukan izin komersial/opersional wajib melakukan komitmen melalui sistem OSS sesuai PP 24 Tahun 2018.

 

More Inf

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

 

 

#mengurusizinpirt

#mengurusperizinanpirt

#menguruspirtbanjarmasin

#menguruspirtdibandung

#menguruspirtdigresik

#menguruspirtdijakarta

#menguruspirtdimalang

#menguruspirtdisurabaya

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#izinkomersial

#izinoss

#izinkonersialpirt

#pirtoss

#jasaurusizinkomersial

#jasaurusizinusaha

#niboss

#izinpirtoss

#ossjakarta

#nomorindukberusaha

#perizinanoss

Kamis, 15 Oktober 2020

PERIZINAN BERUSAHA OSS

 

PERIZINAN BERUSAHA OSS

 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) yang dikeluarkan oleh pemerintah Juni lalu, merupakan mekanisme baru dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha. Dalam hal ini, ketentuan mengenai penerbitan izin usaha dan izin komersial atau operasional berdasarkan komitmen oleh Lembaga OSS diatur dalam Pasal 31 hingga Pasal 41 PP No. 24 Tahun 2018.

 

“Lembaga OSS membatalkan izin usaha yang sudah diterbitkan  dalam hal pelaku usaha tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen dan/atau Izin Komersial atau Operasional,” demikian bunyi Pasal 40 PP ini. Ditegaskan dalam PP ini, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam PP ini, Lembaga OSS berwenang untuk:

a.      Menerbitkan perizinan berusaha melalui sistem OSS;

b.     Menetapkan ebijakan pelaksanaan perizinan berusaha melalui sistem OSS;

c.      Menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS;

d.     Mengelola dan mengembangkan sistem OSS; dan

e.      Bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.

 

More Info

Jasa Pendaftaran NIB

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#buatnomorindukberusaha

#daftarnomorindukberusaha

#membuatnomorindukberusaha

#mengurusnomorindukberusaha

#nibossindonesia

#nomorindukberusahaindonesia

#nomorindukberusahaoss

#ossuntuknib

#pembuatanniboss

#pembuatannomorindukberusaha

#pendaftarannibdioss

#pendaftaranniboss

#penerbitanniboss

#pengurusannomorindukberusaha

#registrasinomorindukberusaha

#urusnomorindukberusaha

#nibosssistem

#niboss.go.id

PENERBITAN NIB OSS

 

PENERBITAN NIB OSS

 

Pemerintah menyatakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS (Online Single Submission) segera diterapkan seiring telah  ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

 

Adapun perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku dan memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, juga akan dilakukan melalui sistem OSS. Seperti halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

 

Lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.

 

Menurut PP ini, NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

 

More Info

Jasa Pendaftaran NIB

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#buatnomorindukberusaha

#daftarnomorindukberusaha

#membuatnomorindukberusaha

#mengurusnomorindukberusaha

#nibossindonesia

#nomorindukberusahaindonesia

#nomorindukberusahaoss

#ossuntuknib

#pembuatanniboss

#pembuatannomorindukberusaha

#pendaftarannibdioss

#pendaftaranniboss

#penerbitanniboss

#pengurusannomorindukberusaha

#registrasinomorindukberusaha

#urusnomorindukberusaha

#nibosssistem

#niboss.go.id