IZIN
GUDANG OSS
Gudang
adalah suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup dengan tujuan tidak
untuk dikunjungi oleh umum melainkan untuk dipakai khusus sebagai tempat
penyimpanan barang-barang perniagaan dan tidak untuk kebutuhan sendiri serta
memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Tanda
Daftar Gudang (TDG) adalah surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa
gudang tersebut telah di daftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana
distribusi.
Gudang
diklasifikasikan berdasarkan luas gudang sebagai berikut :
1.
Gudang kecil dengan luas 36 m2
sampai dengan 2.500 m2;
2.
Gudang Menengah dengan luas
diatas 2.500 m2 sampai dengan 10.000 m2; dan
3.
Gudang Besar dengan luas diatas
10.000 m2.
Setiap
perusahaan atau perorangan yang memiliki gudang wajib memiliki TDG.
Setiap
pemilik, pengelola atau penyewa gudang yang melakukan penyimpanan barang yang
diperdagangkan di gudang wajib menyelenggarakan administrasi mengenai
barang-barang yang masuk dan keluar gudang.
Pemilik,
pengelola dan/ atau penyewa gudang wajib menyampaikan laporan penyimpanan
barang yang masuk dan keluar gudang, apabila jumlah barang disimpan :
1.
di gudang kecil dengan jumlah
lebih 50% dari kapasitas gudang;
2.
di gudang menengah dengan jumlah
lebih 40% dari kapasitas gudang;
3.
di gudang besar dengan jumlah
lebih 30% dari kapasitas gudang;
Pelaporan
penyimpanan barang yang masuk dan keluar gudang disampaikan kepada Dinas
Kabupaten yang membidangi perdagagan pada tanggal 15 setiap bulan.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#izinlingkunganoss
#izinmendirikanbangunanoss
#izinusahatokoswalayanoss
Tidak ada komentar:
Posting Komentar